Punya pertanyaan?, Hubungi kami. +62 342 441 024 webmaster[at]smpn1sutojayan.sch.id

PPDB SMPN 1 SUTOJAYAN 2019

Jalur Zonasi, Jalur Prestasi dan Jalur Mutasi Orangtua/wali

2019-04-24 19:06:38 Kategori: Berita Utama Post By: Hendy Hits: 0

PPDB SMPN 1 SUTOJAYAN 2019

Sesuai dengan   Peraturan Bupati No 15 Tahun 2019  tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-kanak, Sskolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Blitar Tahun Pelajaran 2019/2020 , maka UPT SMP Negeri 1 Sutojayan membuka pendaftaran untuk Peserta Didik Baru  dan akan menerima sesuai pagu berjumlah 320 siswa. Mohon dengan hormat agar pengumuman ini dapat segera diinformasikan kepada Orang tua/Wali siswa atau siswa di wilayah kerja Saudara.

Proses Penerimaan Siswa Baru dilaksanakan dengan 3 jalur yaitu :

  1. Jalur Zonasi

Jalur zonasi merupakan jalur pelaksanaan penerimaan peserta didik baru yang didasarkan pada jarak tempat tinggal (rumah/domisili) calon peserta didik dengan letak sekolah yang dipilih dalam wilayah kecamatan atau diluar kecamatan. Penentuan jarak dilakukan oleh panitia sekolah dengan menggunakan teknologi google map ,yang diumumkan secara transparan.Jalur zonasi akan menampung calon peserta didik sejumlah 90 % dari pagu PPDB sekolah.

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP melalui jalur zonasi :

a. Surat Keterangan dari Kepala Sekolah bahwa peserta didik benar-benar masih duduk di kelas VI SD/MI.

b. Memiliki nilai rapor SD/MI kelas I s/d V semester gasal dan genap, serta kelas VI semester gasal.

c. Memiliki piagam/sertifikat baca dan atau tulis kitab suci agama/keyakinan yang dianut.

    Jika karena sesuatu hal terpaksa tidak memiliki maka sekolah memberikan test tersendiri.

    (Setiap calon peserta didik baru pada satuan pendidikan wajib mengikuti Tes Kemampuan Baca Kitab Suci)

d. Menyerahkan Foto Copy Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.Mutasi Kartu Keluarga (KK) paling lambat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB.

e. Menyerahkan Akta Kelahiran Asli.

f. berusia paling tinggi 15 ( lima belas ) tahun pada tanggal 1 juli tahun berjalan;

 

  1. Jalur Prestasi

Jalur Prestasi dengan kuota paling banyak 5 % dari pagu PPDB sekolah ditentukan berdasarkan :

  1. nilai ujian Sekolah berstandar nasional atau UN; dan atau

b.perolehan sertifikat/piagam kejuaraan di bidang akademik maupun non akademik pada tingkat Nasional, provinsi, kabupaten dan tingkat kecamatan.

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP melalui jalur prestasi:

a. Surat Keterangan dari Kepala Sekolah bahwa peserta didik dinyatakan lulus.

b. Memiliki nilai rapor Kelas I s/d VI semester gasal.

c. Memiliki piagam/sertifikat baca dan atau tulis kitab suci agama/keyakinan yang dianut.

    Jika karena sesuatu hal terpaksa tidak memiliki maka sekolah memberikan test tersendiri.

  (Setiap calon peserta didik baru pada satuan pendidikan wajib mengikuti Tes Kemampuan

               Baca Kitab Suci)

d. Memiliki piagam/sertifikat (asli) kejuaraan akademik/non akademik sesuai dengan cabang lomba OSN, O2SN, FLS2N serta cabang-cabang yang diselenggarakan oleh Kementerian 

Pendidikan dan Kebudayaan,Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, atau lembaga lain yang setingkat.

e. Berusia setinggi-tingginya 15 (lima belas) tahun pada 1 juli tahun berjalan.

f. Menyerahkan Foto Copy Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.Mutasi Kartu Keluarga (KK) paling lambat 1 tahun sebelum PPDB.

g. Menyerahkan Akta Kelahiran (asli)

 

  1. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali

Jalur perpindahan tugas orang tua/wali ditujukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi sekolah yang bersangkutan dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.Jalur ini menampung paling banyak 5 % dari pagu PPDB sekolah.

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP melalui perpindahan tugas orangtua/wali:

  1. Surat Keterangan dari Kepala Sekolah bahwa peserta didik dinyatakan lulus.
  2. Memiliki nilai rapor Kelas I s/d VI semester gasal.
  3. Memiliki piagam/sertifikat baca dan atau tulis kitab suci agama/keyakinan yang dianut.

Jika karena sesuatu hal terpaksa tidak memiliki maka sekolah memberikan tes tersendiri.

(Setiap calon peserta didik baru pada satuan pendidikan wajib mengikuti Tes Kemampuan Baca Kitab Suci)

  1. Berusia setinggi-tingginya 15 (lima belas) tahun pada 1 juli tahun berjalan.
  2. Menyerahkan Foto Copy Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku. Mutasi Kartu Keluarga (KK) paling lambat 1 tahun sebelum PPDB.
  3. Menyerahkan Akta Kelahiran (asli)
  4. Menyerahkan bukti surat penugasan dari instasi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

 

Tata Cara Pendaftaran Peserta Didik Baru sebagai berikut :

  1. mengisi formulir;
  2. pendaftaran masuk SMP Negeri dapat dilakukan secara perorangan maupun kolektif;
  3. selama proses pengolahan ( batas akhir pendaftaran sampai pengumuman ) berkas pendaftaran tidak boleh dicabut;
  4. lulusan SD yang akan mendaftar ke sekolah di luar Kabupaten Blitar harus mendapat rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar;
  5. lulusan SD/MI yang akan mendaftar pada SMP Negeri di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar yang berasal dari luar Kabupaten Blitar harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan dimana SD/MI itu berasal dan rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan Kab. Blitar;

 

Jadwal Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

Keterangan

Tanggal

JALUR ZONASI

Pendaftaran

 

2 s/d 4 Mei 2019

Seleksi

 

6 s/d 7 Mei 2019

Pengumuman

 

8 Mei 2019

Daftar Ulang

 

9 s/d 10 Mei 2019

PRESTASI

Pendaftaran

 

20 s/d 21 Mei 2019

Seleksi

 

22 s/d 23 Mei 2019

Pengumuman

 

24 Mei 2019

Daftar Ulang

 

27 s/d 28 Mei 2019

PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA / WALI

Pendaftaran

 

1 s/d 2 Juli 2019

Seleksi

 

3 Juli 2019

Pengumuman

 

4 juli 2019

Daftar Ulang

 

8 s/d 9 Juli 2019

* Permulaan Tahun Ajaran Baru : 15 juli 2019

* Pelaksanaan MPLS : 15 s/d 17 Juli 2019

* Mohon untuk jalur zonasi sedapat mungkin melampirkan titik koordinat tempat tinggal

   dicari  lewat aplikasi google map

   berupa angka

 

 

Ketentuan lain – lain

  1. Selama masa(periode) pendaftaran, calon peserta didik yang telah diterima menjadi peserta didik pada suatu sekolah melalui jalur zonasi tidak diperkenankan mencabut berkas pendaftaran. Pelanggaran pada butir (1) tersebut diatas akan dikenakan sanksi dalam Sistem PPBD Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar.
  2. Untuk calon peserta didik yang melalui jalur Prestasi Non Akademik akan di lakukan uji kemampuan sesuai piagam kejuaraan yang dilampirkan.
  3. Peserta didik yang dinyatakan diterima melalui jalur zonasi dan prestasi tetapi dinyatakan tidak lulus dalam Ujian Sekolah, maka peserta didik tersebut dinyatakan gugur haknya sebagai calon peserta didik
  4. Pendaftaran bisa dilakukan secara individu atau kolektif dari SD/MI.
  5. Hal-hal yang belum jelas baik yang bersifat administratif maupun teknis dapat ditanyakan langsung ditempat pendaftaran:

SMP Negeri 1 Sutojayan
Jalan Raya Barat No. 52 Lodoyo, telp 0342-441024 Sutojayan

Demikian atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

                                                                                             

Sutojayan, 22 April 2019
Kepala UPT SMP Negeri 1 Sutojayan

 

 

Drs. B A H R U D I N,M.M
 NIP. 19630726 198412 1 002                                            

Berita Utama Terkait

PPDB 2023

8 Jan 2016

PPDB 2023

Dalam rangka Penerimaan Peserta Didik Baru tahun 2023/2024 UPT SMP Negeri 1 Sutojayan menyampaikan beberapa informasi berikut dan mohon menyampaikan kepada Orang tua/Wali siswa atau siswa di wilayah k ...

Selengkapnya...
PAS ONLINE 2021

2022-01-10 12:49:01

PAS ONLINE 2021

Profile Bapak Suraji, S.Pd,M.pd

2018-10-25 14:07:42

Profile Bapak Suraji, S.Pd,M.pd

Dokumentasi Pelantikan Pengurus OSIS Drs. BAHRUDIN,M.M

Kepala Sekolah Bapak BAHRUDIN,M.M Memberikan kata-kata sambutan pada pelantikan OSIS.

Lihat Full Screen