Punya pertanyaan?, Hubungi kami. +62 342 441 024 webmaster[at]smpn1sutojayan.sch.id

PPDB 2023

Penerimaan Siswa baru 2023

2023-03-22 11:25:22 Kategori: Berita Utama Post By: Hendy Hits: 0

PPDB 2023

Dalam rangka Penerimaan Peserta Didik Baru tahun 2023/2024 UPT SMP Negeri 1 Sutojayan menyampaikan beberapa informasi berikut dan mohon menyampaikan kepada Orang tua/Wali siswa atau siswa di wilayah kerja Saudara.:

  1. Pagu berjumlah 320 siswa
  2. Jadwal PPDB:

 

  1. Jalur Pendaftaran Peserta Didik Baru

Proses Penerimaan Siswa Baru dilaksanakan secara kolektif dari masing-masing SD/MI

Asal dengan 4 jalur dalam jadwal bersamaaan yaitu :

  1. Jalur Zonasi (Online)

Pendaftaran dilakukan melalui mekanisme dalam jaringan (daring/online) melalui http://ppdb.blitarkab.go.id dengan ketentuan telah memiliki Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dan terdaftar pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB bagi calon peserta didik yang tidak menjadi 1 KK dengan orang tua/wali. Dan pada saat yang sama dengan selesainya administrasi KK Kabupaten Blitar bagi calon peserta didik yang menjadi 1 KK dengan Orang Tua/Wali

       Proses pendaftaran online bisa dilakukan oleh panitia PPDB SMPN 1 Sutojayan didampingi oleh guru / orang tua / wali siswa.

       Jalur ini menampung 50% dari pagu yang ditentukan.

  1. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua (offline)

Yaitu jalur yang ditujukan bagi calon peserta didik yang berdomisili diluar zonasi sekolah yang orang tuanya berpindah tugas pada zona sekolah yang dituju dengan dibuktikan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang ditandatangani pimpinan masing-masing. Pada jalur ini menampung kuota 5% dari jumlah pagu yang ditentukan.

  1. Jalur Afirmasi (offline)

Yaitu jalur yang ditujukan bagi calon peserta didik berasal dari ekonomi tidak mampu

dibuktikan dengan kepemilikan kartu KIP, PKH, KIS.

Pada jalur ini menampung kuota 15% dari jumlah pagu yang ditentukan.

  1. Jalur Prestasi (offline)

Pada jalur prestasi ini merupakan peserta didik yang berdomisili diluar zonasi sekolah yang bersangkutan dengan melakukan penjaringan berdasarkan :

  1. Rata-rata nilai pengetahuan rapor 5 semester (kelas IV semester I dan II, kelas V semester I dan II, kelas VI semester I) untuk mata pelajaran : Bahasa Indonesia, Matematika, IPA.
  2. Sertifikat Prestasi:

b.1. Akademik : Kompetisi Sains Nasional (KSN), Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI) yang diselenggarakan oleh Kemdikbud, Kompetisi Sains Madrasah (KSM) oleh Kemenag, Event Nasional dan Internasional dan Event Dinas Pendidikan atau event setingkat Kabupaten Blitar 

b.2. Non Akademik:

       b.2.1. Olah Raga; Kompetisi Olahraga Siswa Nasional (KOSN), Liga Sepak Bola Siswa Indonesia(GSI)/ Liga Pelajar Indonesia(LPI) yang diselenggarakan oleh Kemdikbud, Kejurkab, Porkab, Kejurprov, Porprov, Kejurnas, PON yangdiselengarakan oleh KONI, Pekan Olahraga Pelajar Daerah(POPDA), Aksioma (Kemenag).

b.2.2. Seni; Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), Festival Literasi Siswa (FLS), Pekan Seni Pelajar (PSP), Gelar Tari Remaja/ Pagelaran Pertunjukkan Seni Traditional (PPST), Konser Karawitan Anak Indonesia (KKAI), Aksioma (Kemenag).

b.2.3. Event Nasional dan Internasional bidang non-akademik perorangan.

b.2.4. Event Dinas Pendidikan atau event setingkat Kabupaten Blitar bidang non-akademik perorangan

Pada jalur ini menampung kuota minimal 30% dari jumlah pagu yang ditentukan

 

  1. Persyaratan umum pendaftaran calon peserta didik:

a)   Scan dan fotocopy Ijazah atau surat keterangan dari Kepala Sekolah bahwa peserta didik benar-benar masih duduk di kelas VI SD/MI 1 (satu) lembar;

  1. Scan asli dan fotokopi akte kelahiran atau surat keterangan lahir sebanyak 1 (satu) lembar dilegalisir Kepala Sekolah;
  1. Scan asli dan fotokopi kartu keluarga(KK) atau kartu identitas anak (KIA) masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar yang masih berlaku dilegalisir Kepala Sekolah
  2. Scan asli dan fotokopi piagam/sertifikat baca tulis kitab suci agama/keyakinan yang dianut sebanyak 1 (satu) lembar dilegasir Kepala Sekolah (jika memiliki);
  3. Fotokopi daftar nilai kolektif rapor 5 semester( Kelas IV – VI semester 1)yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
  4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data pendukung persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
  5. File pas photo berwarna ukuran maksimal 2 MB file JPG.
  1. Persyaratan khusus :
    1. Jalur zonasi  untuk pendaftaran online dilakukan oleh panitia PPDB SMPN 1 Sutojayan dengan  pendampingan dari sekolah asal/orangtua siswa untuk penentuan lokasi rumah.

Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu(bencana alam; dan/atau bencana social), maka dapat menggunakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Kelurahan

  1. Jalur Perpindahan Orang Tua dengan melampirkan surat penugasan orang tua dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan asli, ditandatangani Pimpinan dan stempel basah serta melampirkan pakta intergritas.
  2. Jalur Afirmasi dengan melampirkan Fotokopi Kartu Bantuan Langsung Siswa Miskin/Kartu Program Keluarga Harapan/Kartu Indonesia Pintar, atau dibuktikan dengan nomor induk warga miskin/ Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau bukti keikutsertaan calon peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta mengisi pakta integritas.
  3. Jalur prestasi yang memiliki prestasi lomba/kejuaraan dengan melampirkan fotokopi Piagam/sertifikat kejuaraan akademik/non akademik sesuai dengan cabang lomba Kompetisi Sains Nasional, Kompetisi Olahraga Siswa Nasional, Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, atau lembaga lain yang setingkat serta menunjukkan yang asli.

 

  1. Ketentuan lain-lain :
    1. Warna map hijau untuk zonasi, merah untuk afirmasi, biru untuk perpindahan orang tua, dan kuning untuk prestasi dengan mencantumkan nama dan asal sekolah
    2. Calon peserta didik yang diterima wajib melakukan daftar ulang. Jika tidak melakukan daftar ulang sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, dinyatakan gugur dan dapat digantikan oleh peserta didik lainnya.
    3. Proses pendaftaran menunggu kesiapan aplikasi PPDB dari Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar dan dilakukan oleh panitia PPDB SMP Negeri 1 Sutojayan
    4. Hal-hal yang belum jelas baik yang bersifat administratif maupun teknis dapat ditanyakan langsung ditempat pendaftaran: UPT SMP Negeri 1 Sutojayan, Jalan Raya Barat No. 52 Lodoyo
    5. PPDB dilaksanakan di ruang multimedia(gerbang belakang SMPN 1 Sutojayan)

 

  1. Contact Person :
  1. Slamet Basuki, S.Pd     : 081 933 319 838
  2. Zaenal Arifien, S.Pd     : 082 332 899 991
  3. Budi Kristiana, S.Pd     : 082 332 899 905

 

Demikian atas perhatian dan kerjasamaanya kami ucapkan terima kasih.

Berita Utama Terkait

PAS ONLINE 2021

8 Jan 2016

PAS ONLINE 2021

Click disini Untuk menuju ke website PAS Online - http://pas.smpn1sutojayan.sch.id/  ...

Selengkapnya...

Dokumentasi Pelantikan Pengurus OSIS Drs. BAHRUDIN,M.M

Kepala Sekolah Bapak BAHRUDIN,M.M Memberikan kata-kata sambutan pada pelantikan OSIS.

Lihat Full Screen